Always Listening Always Understanding
Prosedur Pengajuan Klaim Reimbursement
Pengajuan
klaim atas pembayaraan manfaat rawat inap dan meninggal dunia dapat
disertai dengan dokumen-dokumen yang tercantum di bawah ini :
Rawat Inap
(PRUmed, PRUmedika prima, PRUhospital & Surgical,
PRUhospital &Surgical Syariah, Hospital Cash Plan, Hospital In Safe dan PRUhospital care) |
Non Rawat Inap |
-
Formulir klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap
-
Formulir Surat Keterangan Dokter
-
Resume Medis
-
Salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
-
Kuitansi asli beserta rinciannya
|
-
Polis Asli
-
Formulir Klaim Meninggal Dunia/ Crisis Cover/ Waiver/
Total&Permanent Disability / PRUpersonal accident death&disablement.
-
Formulir Surat Keterangan Dokter
-
Resume Medis
-
Salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
-
Salinan KTP/bukti kenal diri Anda dan Penerima Manfaat
-
Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Rumah Sakit (formulir A1) dan
salinan surat keterangan kematian Tertanggung/Akte Kematian, jika
meninggal dunia.
-
Salinan Pengubahan Nama (Jika pengubahan nama pernah terjadi)
-
Surat Berita Acara Kepolisian jika meninggal karena kecelakaan yang melibatkan pihak Kepolisian
|
Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh kami
|
Untuk
dapat mengetahui informasi lebih lanjut mengenai persyaratan pengajuan
klaim masing-masing manfaat asuransi secara lengkap, silahkan
mengunjungi website kami www.prudential.co.id atau layanan informasi Polis di PRUaccess https://pruacces.prudential.co.id pada menu FAQ.
No comments:
Post a Comment